Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
(1) Iuran program JKP sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan wajib dibayarkan tiap bulan. (2) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan; dan b. sumber pendanaan JKP sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan. (3) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rekomposisi dari iuran JKK dan JKM, dengan ketentuan: a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko
menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan 5) tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan; b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
