Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan secara aktif menginformasikan kepada Pekerja/Buruh yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP. (2) Dalam hal setelah diinformasikan secara aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja/Buruh tidak memilih salah satu Perusahaan dan tenggat waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah terlampaui maka manfaat program JKP ditunda sampai dengan Pekerja/Buruh memilih Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP.
