PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
(1) Untuk pertama kali bagi Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, rekomposisi iuran dilakukan terhadap iuran JKK dan JKM bulan Februari 2021. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 17 bulan berikutnya. (3) Dalam hal Pengusaha menunggak pembayaran iuran JKK dan JKM bulan Februari 2021 maka Pekerja/Buruh tidak serta merta menjadi Peserta.
