PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
(1) Rekomposisi iuran bagi Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan sejak iuran pertama program JKK dan JKM dibayar lunas oleh Pengusaha. (2) Rekomposisi iuran dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 17 bulan
berikutnya.
