PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
(1) Untuk pelaksanaan rekomposisi iuran setelah bulan Februari, Pengusaha wajib melaporkan data kepesertaan Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara daring atau luring paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jumlah dan rincian data Pekerja/Buruh; dan b. Upah Pekerja/Buruh. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi secara daring terhadap data kepesertaan Peserta dalam program JKK dan JKM yang dilaporkan.
