Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan iuran bulanan peserta program JKK dan JKM berdasarkan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Setelah melakukan perhitungan iuran, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan dan memberitahukan kode pembayaran iuran JKK dan JKM kepada Pengusaha. (3) Kode pembayaran iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan kode pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya. (4) Pengusaha melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai kode pembayaran iuran. (5) Iuran yang telah dibayarkan oleh Pengusaha, ditempatkan dan dicatat oleh BPJS Ketenagakerjaan ke dalam akun masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk akun JKP hasil rekomposisi.
