Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
(1) Perhitungan rekomposisi iuran JKK dan JKM menggunakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang
dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. (2) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan rekomposisi iuran JKK dan JKM sebesar batas atas Upah. (4) Dalam hal Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka selisih antara perhitungan iuran JKK dan JKM dengan perhitungan rekomposisi iuran menjadi aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian.
