PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN
Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha dan telah memilih salah satu Perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP, rekomposisi iuran JKK dan JKM dilakukan pada Perusahaan yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
