Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. (2) Formulir pendaftaran paling sedikit memuat: a. nama Perusahaan; b. nama Pekerja/Buruh; c. nomor induk kependudukan; d. tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan e. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, atau nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (3) Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar wajib diserahkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. (4) Dalam hal Pekerja/Buruh mulai bekerja sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan maka formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar wajib diserahkan oleh Pengusaha kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Pekerja/Buruh yang didaftarkan dalam program JKP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (6) Pengisian dan penyerahan formulir pendaftaran dilakukan secara daring atau luring.
