PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pengusaha memberikan data hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Data hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi Pekerja/Buruh dengan
hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; atau b. nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
