Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta merta menjadi Peserta. (2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan dan keikutsertaan Pekerja/Buruh dalam program jaminan sosial. (3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara langsung terdaftar sebagai Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring.
