PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar. (2) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan sebagai Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Proses verifikasi dan validasi dilakukan secara daring.
