PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
