PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, P3MI dilarang melakukan seleksi atau kegiatan penempatan calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bagi P3MI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut SIP3MI.
