PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal P3MI yang dijatuhi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA berakhir, P3MI harus melapor secara daring kepada Dirjen. (2) Berdasarkan laporan P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
