Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dalam hal P3MI: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. melakukan seleksi atau kegiatan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) selama menjalani masa sanksi administratif
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau d. mendapatkan penjatuhan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali selama periode 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal SIP3MI telah dicabut, P3MI yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk: a. memberangkatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan; b. menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang terakhir diberangkatkan; dan c. mengembalikan SIP3MI kepada Menteri. (3) Bentuk Keputusan Menteri tentang Pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
