PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) P3MI yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan SIP3MI dapat mengajukan permohonan SIP3MI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIP3MI. (2) Penanggung jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi penanggung jawab P3MI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
