PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI.
