Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Dirjen dapat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan BP2MI. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Dirjen mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. (4) Dalam penjatuhan sanksi administratif pencabutan SIP3MI, Dirjen melaporkan kepada Menteri terkait hasil kinerja tim. (5) Menteri atau Dirjen dapat mempertimbangkan saran atau pendapat dari pemangku kepentingan terkait dalam penjatuhan sanksi administratif.
