Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam hal P3MI tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan. (2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau melakukan pelanggaran kembali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Dirjen menjatuhkan penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (5) Bentuk surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
