PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, Dirjen melakukan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali kepada P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri guna klarifikasi penjatuhan sanksi administratif.
