PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif adalah: a. Menteri; atau b. Dirjen. (2) Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI. (3) Wewenang Dirjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; dan d. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
