PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; d. pencabutan SIP3MI; dan/atau e. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan rekomendasi pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan, rekomendasi
BP2MI, atau laporan Atase Ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
