PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerja yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Bentuk Keputusan Dirjen tentang pencabutan izin penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
