PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
