Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyerahkan: a. pembaruan data perpanjangan SIP3MI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah tanggal SIP3MI berakhir; atau b. pembaruan data perubahan penanggung jawab atau alamat P3MI terhitung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan pengesahan perubahan akta P3MI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembaruan data perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. laporan secara periodik kepada Menteri; b. laporan pelaksanaan penempatan yang menunjukan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI; c. sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; d. laporan neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntan publik; e. pernyataan tidak dalam kondisi diskors; dan f. surat pernyataan telah divalidasi ulang persyaratan memperoleh SIP3MI. (3) Besaran denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyerahkan pembaruan data perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Besaran denda keterlambatan bagi P3MI yang tidak menyerahkan pembaruan data penanggung jawab atau alamat P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Uang denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bentuk Keputusan Dirjen tentang denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
