PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sejak diterimanya dokumen sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran ditutup. (2) Panitia seleksi mengumumkan nama peserta seleksi calon anggota BNSP yang memenuhi persyaratan pada seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui website Kementerian Ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah seleksi administrasi dilakukan.
