PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 8 — PEMELIHARAAN
(1) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas tidak melebihi nilai tertinggi dalam standar biaya masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bahan bakar minyak; b. jasa servis; dan c. penggantian suku cadang. (3) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan bukti pembelian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Biaya jasa servis dan penggantian suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan kuitansi, nota, atau faktur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
