PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 19
BAB 8 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan dilakukan agar kendaraan dinas selalu dalam kondisi baik, normal dan siap untuk digunakan. (2) Pemeliharaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab KPB.
