PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 21
BAB 8 — PEMELIHARAAN
(1) Biaya untuk pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan biaya pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan biaya pajak kendaraan bermotor dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
