PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN IZIN USAHA...
Pasal 4
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh INDONESIA. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perusahaan PMA kepada Menteri c.q Kepala BKPM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum izin usaha berakhir.
