PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN IZIN USAHA...
Pasal 3
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk 1 (satu) jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Kepala BKPM untuk atas nama Menteri.
