PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 9
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 6 sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan kriteria LPK untuk memiliki sarana dan prasarana guna menyelenggarakan Pelatihan Kerja. (2) Untuk memenuhi standar 6 sarana dan prasarana, LPK harus memenuhi kriteria: a. memiliki sarana yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja; dan b. memiliki prasarana yang merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja, terdiri atas:
- gedung/kantor;
- ruang teori/kelas;
- ruang praktek (bengkel); dan 4) prasarana pendukung lainnya.
