Pasal 10
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 7 tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan kriteria LPK untuk memiliki sistem tata kelola yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. (2) Untuk memenuhi standar 7 tata kelola, LPK harus memenuhi kriteria: a. memiliki sistem tata kelola yang mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu; b. menerapkan sistem tata kelola untuk menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu; c. menerapkan proses perencanaan yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja; d. memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; dan e. memiliki sistem pemantauan dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
