PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 11
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 8 pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja. (2) Untuk memenuhi standar 8 pengelolaan keuangan, LPK harus memenuhi kriteria: a. memiliki sumber pendanaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; b. memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan Pelatihan Kerja; dan c. memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah dibayarkan oleh peserta Pelatihan Kerja.
