PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 8
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan kriteria LPK untuk memiliki instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten di bidangnya. (2) Untuk memenuhi standar 5 instruktur dan tenaga pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria: a. memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja; dan b. memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
