PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 7
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur hasil atau capaian
pelatihan. (2) Untuk memenuhi standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a. memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang valid, dapat diandalkan, adil, dan fleksibel; dan b. memiliki sistem untuk melakukan Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.
