PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 6
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 3 materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan kriteria LPK untuk menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan Kerja. (2) Untuk memenuhi standar 3 materi pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria: a. materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum; dan b. pengembangan dan penggunaan materi pelatihan dilakukan pemantauan dan peninjauan. (3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan materi substantif yang akan diberikan kepada peserta Pelatihan Kerja yang disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan Kurikulum.
