Pasal 5
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 2 Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kriteria LPK untuk menyusun Program Pelatihan Kerja berdasarkan standar Kompetensi Kerja.
(2) Untuk memenuhi standar 2 Program Pelatihan Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a. Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar Kompetensi Kerja yang menggambarkan unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja; b. penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian Program Pelatihan Kerja atau standar Kompetensi Kerja; c. Kurikulum dan silabus dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi berkesinambungan; dan d. Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
