PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Standar 1 Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan kriteria LPK untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada SKKNI, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. (2) Untuk memenuhi standar 1 (satu) Kompetensi Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a. Program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang telah diidentifikasi; dan b. Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.
