PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LPK yang telah memperoleh status terakreditasi dilakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveilans oleh LALPK paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (2) Mekanisme surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua LALPK.
