PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 36
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LPK dapat mengajukan permohonan Akreditasi untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Kerja lainnya.
(2) Tata cara permohonan Akreditasi untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan Akreditasi untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Kerja lainnya.
