PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 38
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan status Akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Sertifikat Akreditasi berakhir melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Tata cara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan status Akreditasi.
