PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) KALPK melakukan rapat verifikasi sebelum dilaksanakan rapat pleno LALPK berdasarkan laporan hasil verifikasi lapangan dari tim Asesor Akreditasi yang dibentuknya. (2) KALPK MENETAPKAN dan menyampaikan rekomendasi kepada LALPK paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat verifikasi dilakukan. (3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan LPK tidak dapat diakreditasi, KALPK menyampaikan notifikasi kepada LPK yang menyatakan proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak KALPK MENETAPKAN rekomendasi LPK tidak terakreditasi.
