Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LALPK melakukan rapat pleno penetapan status Akreditasi LPK paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima laporan hasil verifikasi lapangan dari tim Asesor Akreditasi yang dibentuknya atau menerima rekomendasi Akreditasi dari KALPK. (2) Berdasarkan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LALPK MENETAPKAN status Akreditasi. (3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan LPK tidak berstatus terakreditasi, LALPK menyampaikan notifikasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan kepada LPK yang ditetapkan tidak terakreditasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penetapan status Akreditasi. (4) LALPK menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kepada LPK yang berstatus terakreditasi.
