Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) Tim Asesor Akreditasi melakukan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen Asesmen mandiri dengan kondisi
riil di lapangan. (3) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim Asesor Akreditasi dan pimpinan LPK. (4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan tim Asesor Akreditasi kepada LALPK atau KALPK. (5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen Asesmen mandiri dengan kondisi riil di lapangan, LPK diberikan waktu perbaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian. (6) LPK yang tidak dapat melakukan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi notifikasi yang menyatakan proses Akreditasi tidak dilanjutkan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
