Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) Tim Asesor Akreditasi melakukan verifikasi dokumen Asesmen mandiri dalam hal dokumen dinyatakan lengkap.
(2) Tim Asesor Akreditasi melakukan verifikasi dokumen Asesmen mandiri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak distribusi Asesmen diterima oleh LALPK atau KALPK. (3) Tim Asesor Akreditasi melaporkan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LALPK atau KALPK. (4) Dalam hal dokumen Asesmen mandiri dinyatakan belum lengkap dan benar, LALPK atau KALPK menyampaikan notifikasi kepada LPK melalui sistem informasi ketenagakerjaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian. (5) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melengkapi atau memperbaiki dokumen Asesmen mandiri dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah notifikasi diterima. (6) Proses Akreditasi dapat dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dalam hal dokumen Asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar. (7) Dalam hal LPK tidak dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen Asesmen mandiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan. (8) LALPK atau KALPK menerbitkan surat tugas kepada tim Asesor Akreditasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen Asesmen mandiri LPK dinyatakan lengkap dan benar.
