Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
(1) LPK mengajukan permohonan Akreditasi kepada LALPK dengan melampirkan salinan perizinan berusaha atau tanda daftar dan dokumen Asesmen mandiri secara daring melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Dokumen Asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pemenuhan standar KMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) LALPK melakukan penapisan permohonan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan Akreditasi disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
(4) Proses Akreditasi dapat dilanjutkan Asesmen oleh LALPK dan KALPK dalam hal permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap. (5) Dalam hal permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan. (6) Asesmen oleh LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap: a. LPK pemerintah pusat; b. LPK swasta yang terdapat kepemilikan modal asing; dan c. LPK yang domisilinya belum terbentuk KALPK. (7) Asesmen oleh KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap: a. LPK pemerintah daerah; b. LPK swasta; dan c. LPK perusahaan. (8) LPK pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan unit pelaksana teknis Pelatihan Kerja milik Kementerian atau kementerian/lembaga. (9) LPK pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a merupakan unit pelaksana teknis Pelatihan Kerja milik pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (10) Dalam hal KALPK tidak dapat melaksanakan Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KALPK dapat mengusulkan pelaksanaan Asesmen oleh LALPK.
