PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA AKREDITASI
LALPK melakukan Akreditasi kepada LPK yang telah memperoleh perizinan berusaha atau tanda daftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
