Pasal 28
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI
(1) Dalam hal keanggotaan LALPK atau KALPK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), dapat ditunjuk anggota baru tanpa proses seleksi untuk meneruskan sisa masa keanggotaan. (2) Penunjukan anggota baru untuk LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal. (3) Penunjukan anggota baru untuk KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua LALPK berdasarkan usulan Kepala Dinas Daerah Provinsi. (4) Penunjukan anggota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berasal dari unsur yang sama. (5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberhentian keanggotaan.
